Rabu, 29 April 2020

Tuntutan Mati Menanti Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi



Tuntutan Mati Menanti Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi


Agen Judi Online Terpercaya Jangan coba-coba memanfaatkan momen pandemi virus Corona (COVID-19) untuk menggerogoti uang negara. Ingat! Ancaman hukuman bagi mereka yang curi-curi kesempatan mengorupsi uang negara di tengah wabah virus Corona di RI tak main-main, yakni hukuman mati.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Firli awalnya berbicara perihal anggaran penanganan virus Corona yang rawan dikorupsi.

"Rawannya adalah, kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, (totalnya ada) 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19," kata Firli dalam rapat.

Untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah virus Corona, Firli menyebut KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," terang Firli.

Firli menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen pandemi virus Corona. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan, ancaman hukuman bagi mereka yang mengorupsi anggaran negara di tengah pandemi seperti sekarang ini adalah hukuman mati.

"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," tegas Firli.

"Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Maka, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," imbuhnya.

Selain itu, Firli juga memastikan bahwa KPK mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak wabah virus Corona. Jenderal polisi bintang tiga itu menekankan penyaluran bansos harus tetap sasaran.

"Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, dia (bansos) harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran," sebut Firli.

Firli menuturkan KPK terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait bansos ini. Dia menekankan, dalam hal bansos, keterbukaan data penerima bansos merupakan salah satu aspek yang penting.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial, dan kita tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Polri, dalam rangka melakukan pengawasan penggunaan anggaran COVID-19," ucap Firli. Agen Judi Bola Online


DAFTARKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA
BANYAK PERMAINAN DAN PROMO HOT KAMI YANG MENUNGGU ANDA

Contact Resmi Kami
WA : +855889277513
LINE : sahabatcasino
TELEGRAM : @sahabatcasino

Link Alternatif Kami



Alt/Text Gambar

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More