Senin, 24 Februari 2020

Pelaku Bully Rasisme di Jaksel Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi rilis penangkapan pria pembully pria di Tanah Kusir, JakselPolisi menetapkan Rafli sebagai tersangka di kasus bully bernada rasis di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Rafli dijerat dengan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.


"(Status) tersangka. Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis atau Pasal 157 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelas Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/2/2020)

Budi mengatakan ucapan pelaku diduga mengandung unsur kebencian terhadap suatu ras dan golongan. Pelaku saat itu sempat melontarkan kata-kata 'presiden China'.

"Ya bahasa ini yang pasti bahasanya cukup mengandung unsur SARA dan diskriminasi," imbuhnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Jaksel. Polisi saat ini masih akan mendalami keterangan pelaku.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi adanya video viral pelaku. Dalam narasinya, pelaku disebut mem-bully korban berinisial A (38) yang disebut sebagai orang berkebutuhan khusus.

Namun dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan korban normal. Korban bahkan seorang lulusan sarjana sebuah universitas ternama di Jakarta.

"Itu setelah viral kami mendapatkan informasi, dari tim kami tim reskrim kami maka tadi hari Senin jam 13.08 WIB, alhamdulillah kami bisa mengamankan pelakunya dan juga korban juga sudah kita bisa mintai keterangan juga saksi-saksi," jelas Budi.

Korban diketahui tinggal di sekitar Jl Bendi Raya, Kebayoran Lama, Jaksel.

"Jadi untuk korban adalah inisialnya adalah AISE itu kelahiran 1987 dan alamatnya di Jalan Bendi juga, tetapi korban dan pelaku tidak saling kenal," lanjutnya.

Alt/Text Gambar

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More